Polisi sudah menetapkan 1 orang TERSANGKA dalam DEMO TAKSI

Sebanyak 83 orang diamankan oleh aparat Polda Metro Jaya terkait demo ricuh pengemudi angkutan umum hari ini. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan.

"Tersangka sudah ada, satu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara di gedung Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016) malam.

"Sekarang ini yang kita proses yang sudah mengarah ke tersangka ada satu, yang lainnya masih dalam proses dan itu bisa bertambah," sambungnya.

Nandang belum bisa membeberkan identitas pelaku kasus pengerusakan tersebut. "Apakah tersangka itu dari ojek online atau lainnya sedang kita dalami," ucapnya.

Nandang menambahkan, tersangka itu dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Kepolisian juga sudah memiliki alat bukti dalam menetapkan satu tersangka itu.

"(Alat bukti)Macam-macam, ada batu, ada pecahan kaca dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Nandang, pihaknya belum menemukan adanya indikasi provokator dalam demo ricuh hari ini.

"Tidak ada (provokator), sementara ini mereka-mereka saja," ujarnya


Sumber : http://detik.com/
Share on Google Plus

About Unknown

24Berita.Com - Berita Terakurat dan Terupdate dalam INDONESIA
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar